Beranda / Profil / Dewan Pengawas
Profil RSUD

Dewan Pengawas

Melaksanakan pengawasan dan menjaga kelangsungan tata kelola Badan Layanan Umum Daerah RSUD Kota Kendari.

4 anggota dewan 1 sekretaris

Dasar penetapan

Keputusan Wali Kota Kendari Nomor 714 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Wali Kota Kendari Nomor 141 Tahun 2026 tentang Pengangkatan Dewan Pengawas Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Kendari

Berlaku sejak 1 September 2026

Susunan Dewan Pengawas

4 orang
Hasria, SKM., M.AP.

Hasria, SKM., M.AP.

Ketua

Pejabat SKPD yang berkaitan dengan kegiatan BLUD

dr. Agus Purwo Hidayat, Sp.An-TI, Subsp.MN(K)

dr. Agus Purwo Hidayat, Sp.An-TI, Subsp.MN(K)

Anggota

Pejabat SKPD yang berkaitan dengan kegiatan BLUD

La Ode Maarfin Nurjan, SE

La Ode Maarfin Nurjan, SE

Anggota

Pejabat di lingkungan satuan kerja pengelola keuangan daerah

Dr.rer.nat.apt. Adryan Fristiohady, M.Sc

Dr.rer.nat.apt. Adryan Fristiohady, M.Sc

Anggota

Tenaga ahli yang sesuai dengan kegiatan BLUD

Sekretaris Dewan Pengawas

1 orang
Mulyanti, AM.Keb, SKM, M.Kes

Mulyanti, AM.Keb, SKM, M.Kes

Sekretaris

Fungsional Umum RSUD, bukan anggota dewan pengawas, mendukung kelancaran tugas dewan pengawas