Melaksanakan pengawasan dan menjaga kelangsungan tata kelola Badan Layanan Umum Daerah RSUD Kota Kendari.
Dasar penetapan
Keputusan Wali Kota Kendari Nomor 714 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Wali Kota Kendari Nomor 141 Tahun 2026 tentang Pengangkatan Dewan Pengawas Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Kendari
Berlaku sejak 1 September 2026
Pejabat SKPD yang berkaitan dengan kegiatan BLUD
Pejabat SKPD yang berkaitan dengan kegiatan BLUD
Pejabat di lingkungan satuan kerja pengelola keuangan daerah
Tenaga ahli yang sesuai dengan kegiatan BLUD
Fungsional Umum RSUD, bukan anggota dewan pengawas, mendukung kelancaran tugas dewan pengawas