Melakukan pengawasan internal keuangan dan operasional rumah sakit, menilai pengendalian dan pengelolaannya, serta memberikan saran perbaikan.
Dasar penetapan
Keputusan Direktur RSUD Kota Kendari Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur RSUD Kota Kendari Nomor 188.4/746.2/2022 tentang Satuan Pemeriksa Internal (SPI) RSUD Kota Kendari
Ditetapkan 5 Juli 2023
Merangkap anggota
Sebagaimana ditetapkan dalam keputusan Direktur. Rumusan di bawah ini bersifat “antara lain”, bukan daftar yang tertutup.
Membantu Direktur Rumah Sakit dalam melakukan kegiatan pemeriksaan dan pengujian atas pelaksanaan program kerja operasional dan keuangan Rumah Sakit yang dilaksanakan atas penugasan yang diberikan oleh Direktur.
Menyusun Program Kerja dan mengajukan ke Direktur Rumah Sakit untuk disetujui.
Menyusun Pedoman Kerja Pemeriksaan.
Menyusun Standar Prosedur Operasional (SPO)/Prosedur Operasional Baku (POB) dan dokumen-dokumen kerja lainnya yang diperlukan.
Memberi masukan dan mendorong kepada Asosiasi SPI untuk menyusun Kode Etik Satuan Pemeriksaan Internal.
Memberi masukan dan mendorong kepada Asosiasi SPI untuk menyusun Standar Profesi Satuan Pemeriksaan Internal.
Mendampingi dan atau ikut serta dalam kegiatan pemeriksaan yang dilakukan oleh Pemeriksa Eksternal.
Melakukan reviu atas Laporan Keuangan dan Laporan Kinerja Rumah Sakit.
Melakukan reviu atas peraturan-peraturan dan kebijakan-kebijakan Rumah Sakit yang ada apabila dinilai sudah tidak sesuai lagi dan menyarankan/memberi masukan untuk dilakukan revisi.
Membuat kajian-kajian atas hal-hal tertentu apabila diminta oleh Direktur Rumah Sakit.
Memberikan masukan, saran dan rekomendasi kepada Manajemen Rumah Sakit, baik diminta maupun tidak diminta dalam rangka peningkatan kinerja dan citra Rumah Sakit.
Tugas-tugas lain yang diberikan Direktur Rumah Sakit antara lain melakukan pemeriksaan kas/cash opname, pemeriksaan khusus/investigasi dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.